Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau. Jumlah
pulau di Indonesia adalah 17.506. Pulau-pulau tersebut menyebar di
sekitar khatulistiwa. Pulau-pulau besar yang ada di Indonesia antara
lain Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian. Secara administrasi wilayah Indonesia terdiri atas pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Pemerintah daerah terdiri atas pemerintah provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Jumlah provinsi di
Indonesia pada saat ini adalah 33 provinsi.
Provinsi yang ada di Indonesia mengalami perkembangan dari tahun
ketahun. Pada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal
17 Agustus 1945 jumlah provinsi di Indonesia ada delapan. Provinsi yang ada pada saat itu adalah Provinsi
Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan),
Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), dan Maluku.
Pada tahun 1945–1949 Indonesia mengalami perkembangan wilayah. Hal ini
disebabkan masuknya kembali Belanda untuk menguasai Indonesia.
Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda tahun
1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat. Pada saat itu
Indonesia terdiri atas lima belas negara bagian. Republik Indonesia
adalah bagian dari Republik Indonesia Serikat. Pada tahun 1950 kita
kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada kurun waktu 1950–1966 di Indonesia telah terjadi pemekaran beberapa provinsi sebagai berikut:
1. Pada tahun 1950 Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi Sumatra
Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Pada tahun ini Yogyakarta
mendapatkan status daerah istimewa.
2. Pada tahun 1956 Provinsi Kalimantan dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
3. Pada tahun 1957 Provinsi Sumatra Tengah dipecah menjadi Provinsi
Jambi, Riau, dan Sumatra Barat. Pada tahun ini Jakarta mendapatkan
status sebagai daerah khusus ibu kota. Selain itu, Aceh menjadi provinsi
tersendiri lepas dari Sumatra Utara.
4. Pada tahun 1959 Provinsi Sunda kecil dipecah menjadi Provinsi Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun ini juga
dibentuk Provinsi Kalimantan Tengah dari Kalimantan Selatan.
5. Pada tahun 1960 Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Selatan.
6. Pada tahun 1963 PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia.
7. Pada tahun 1964 dibentuk Provinsi Lampung dari pemekaran Provinsi
Sumatra Selatan. Selain itu, dibentuk pula Provinsi Sulawesi Tengah
(pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara
(pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan).
Jumlah provinsi di Indonesia bertambah ketika Irian Barat resmi kembali
menjadi bagian dari NKRI pada tanggal 19 November 1969 dan menjadi
provinsi ke-26. Irian Barat kemudian namanya berubah menjadi Irian Jaya.
Selanjutnya, Timor Timur berintegrasi atau bergabung dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1976. Timor
Timur menjadi provinsi ke-27. Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor Timur
melepaskan diri dari NKRI. Timor Timur menjadi negara baru, yaitu Timor Leste.
Selanjutnya di Indonesia terbentuk beberapa provinsi baru. Provinsi baru
yang terbentuk sejak tahun 1999 di Indonesia sebagai berikut. Wilayah administratif Indonesia tidak hanya berubah pada tingkat
provinsi, tetapi juga pada tingkat di bawahnya, yaitu pada tingkat
kabupaten dan kecamatan. Sekarang ini Indonesia terdiri atas 349
kabupaten, 91 kota otonom, dan 5.263 kecamatan yang tersebar di 33
provinsi.
B. Perkembangan Wilayah Laut Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Garis pantainya
sekitar 81.000 km. Wilayah lautnya meliputi 5,8 juta km2 atau sekitar
70% dari luas total wilayah Indonesia. Luas wilayah laut Indonesia
terdiri atas 3,1 juta km2 luas laut kedaulatan dan 2,7 juta km2 wilayah
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Wilayah laut Indonesia mengalami perkembangan yang cukup panjang. Wilayah laut Indonesia pertama kali ditentukan dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO)
tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah
perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi
setiap pulau atau bagian pulau Indonesia. Lebar laut hanya 3 mil laut.
Artinya, antarpulau di Indonesia terdapat laut internasional yang
memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Hal ini dapat mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkanDeklarasi Djoeanda. Pemerintah
mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya,
dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan
Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut
dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis
pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar
Indonesia. Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB memberikan dasar hukum bagi
negara-negara kepulauan untuk menentukan batasan lautan sampai zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu negara
memiliki wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di
zona tersebut. Berbagai sumber daya alam seperti perikanan, gas bumi,
minyak bumi, dan bahan tambang lainnya dapat dimanfaatkan oleh negara
yang bersangkutan. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut
menurut Konvensi Hukum Laut PBB.
1. Zona Laut Teritorial
Zona laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah
garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.
Sebuah negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut
teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur
pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
Batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djoeanda pada
tanggal 13 Desember 1957.
2. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari
sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter.
Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan
perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah
Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas
Kontinen Indonesia. Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan
Australia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk
memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut juga
harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan
keamanannya.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil
laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona
ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi,
eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada.
Eksplorasi adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di
suatu daerah. Eksploitasi adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber
daya alam yang ada di suatu daerah. Konservasi adalah upaya pemeliharaan
atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan. Di
zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah
permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.
C. Pelestarian Wilayah Laut Indonesia
Sebagian besar wilayah Indonesia berupa lautan. Sekitar 70% wilayah
Indonesia berupa lautan yang menghubungkan antarpulau. Laut memberikan
manfaat dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang. Laut menyimpan
sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam hayati maupun
nonhayati terdapat di laut. Sumber daya alam yang ada di laut sebagai berikut:
1. Berbagai jenis biota laut seperti ikan, udang, cumi-cumi, kerang,
kepiting, dan biota lainnya. Sumber daya alam tersebut memberikan
penghidupan bagi para nelayan.
2. Kerang mutiara memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi.
3. Rumput laut dibudidayakan di daerah pesisir. Budi daya ini dapat meningkatkan pendapatan penduduk.
4. Air laut merupakan bahan dasar pembuatan garam mineral.
5. Berbagai bahan tambang terdapat di laut, di antaranya minyak bumi.
Sumber daya alam yang ada di laut dapat mengalami kerusakan.
Sumber daya alam yang ada di laut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan
hidup manusia. Kita boleh memanfaatkan sumber daya alam yang ada di
laut. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Akan tetapi,
kita juga harus menjaga kelestariannya. Beberapa upaya yang dilakukan
untuk melestarikan sumber daya laut sebagai berikut:
1. Menjaga kebersihan laut atau tidak membuang sampah sembarangan.
2. Melakukan daur ulang sampah industri sebelum dibuang ke laut atau sungai.
3. Melarang penggunaan pukat harimau.
4. Melarang penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan.
5. Melindungi terumbu karang sebagai tempat perkembangbiakan ikan.
6. Menanam hutan bakau di pesisir pantai untuk mencegah abrasi pantai.
Hutan bakau (mangrove) juga digunakan untuk berkembang biak berbagai jenis biota laut.
7. Memberi sanksi yang berat terhadap orang-orang yang menangkap satwa laut yang dilindungi.
0 komentar:
Posting Komentar