Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Pembahasan pada sub bagian ini meliputi proses perumusan pancasila dan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan dan maknanya, dan proses pengesahan pancasila dasar negara dan UUD 1945.
Proses perumusan pancasila dan UUD 1945
Sebagai tindak lanjut dari janji jepang, maka tanggal 1 Maret 1945 jepang mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Badan Penyelidik), dalam Bahasa jepang disebut Dokuritu Zyunbi Tyoosakai. Badan penyelidik ini kemudian dibentuk tanggal 29 April 1945 dengan susuan keanggotaanya, adalah sebagai berikut. Dengan adanya Badan Penyelidik ini, bangsa indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara merdeka. Pada tanggal 29 mei 1945, badan penyelidik mengadakan sidangnya yang pertama. Beberapa tokoh berbicara dalam sidang tersebut.
Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan pertama mengemukakan pidatonya di hadapan sidang lengkap Badan penyelidik yang pertama. Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Racangan UUD Republik Indonesia. Di dalam pembukaan dari rancangan itu tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kebangsaan persatuan Indonesia.
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Perlu dicatat, bahwa usul lima asas dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Muh. Yamin secara lisan dan yang dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaan, hal itu sebagai bukti sejarah.
Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan siding hari ketiga Badan penyelidik. Dalam pidatonya diusulkan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka, dengan rumusannnya sebagai berikut.
- Kebangsaan indonesia.
- Intenasionalisme (Perikemanusiaan).
- Mufakat (Demokrasi).
- Kesejahteraan sosial.
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Proklamasi kemerdekaan dan maknanya
Pada tanggal 9 Agustus 1945, terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang disebut dalam bahasa jepang dokuritu zyunbi linkai. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Tetapi kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting, yaitu sebagai berikut.
- Mewakili seluruh bangsa indonesia.
- Sebagai pembentuk negara.
- Menurut teori hokum, badan ini mempunyai wewenang meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara fundamental).
0 komentar:
Posting Komentar